- Kan 913 § 1 Agar Ekaristi mahakudus dapat diterimakan kepada anak-anak, dituntut bahwa mereka memiliki pemahaman cukup dan telah dipersiapkan dengan seksama, sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai dengan daya-tangkap mereka dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan khidmat.
Kan 913 § 2 Tetapi anak-anak yang berada dalam bahaya maut dapat diberi Ekaristi mahakudus, bila mereka dapat membedakan Tubuh Kristus dari makanan biasa serta menyambut komuni dengan hormat.
Gereja mensyaratkan bahwa orang yang ingin menerima Komuni harus dapat memiliki pemahaman akan apa yang disambutnya, yaitu Kristus sendiri. Ini sesuai dengan pengajaran Rasul Paulus tentang penerimaan Ekaristi, yaitu harus dengan iman dan kesadaran bahwa yang disambutnya adalah benar Kristus sendiri (lih. 1 Kor 10: 16); dan bahwa seseorang harus menyambut Ekaristi dalam keadaan rahmat (tidak dalam dosa berat). Sebab tanpa persyaratan ini maka seseorang menerima Ekaristi dengan tidak layak, dan dengan demikian mendatangkan hukuman kepada dirinya sendiri (1 Kor 11: 27-29). Maka batas ketentuan yang umum dipakai bagi anak- anak, adalah apa yang disebut sebagai “age of reason“, di mana sang anak sudah dapat menggunakan akal budinya, untuk dapat mengetahui dan mengimani Ekaristi; dan mengetahui apakah dirinya tidak sedang dalam keadaan berdosa berat, agar ia dapat menerima Ekaristi. Batas usia ini adalah tepat tujuh tahun (yaitu minimal, pada hari pertama setelah ulang tahunnya yang ketujuh).
- Kan 97 § 2 Yang belum dewasa, sebelum genap tujuh tahun, disebut kanak-kanak dan dianggap belum dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri (non sui compos); tetapi setelah berumur genap tujuh tahun diandaikan dapat menggunakan akal-budinya.
Harap diingat bahwa terdapat 4 syarat bagi seseorang untuk dapat menerima Komuni kudus:
1. Dalam keadaan rahmat, tidak dalam keadaan berdosa berat.
2. Telah mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan Dosa jika sebelumnya melakukan dosa berat.
3. Percaya kepada doktrin Transubstansiasi, di mana yang disambut dalam Ekaristi adalah Tubuh dan Darah, Jiwa dan Ke-Allahan Yesus.
4. Berada dalam kesatuan dengan Gereja Katolik. 5. Puasa (tidak makan dan minum kecuali air dan obat) sedikitnya satu jam sebelum Komuni kudus (Kan. 919 § 1); kecuali pada kondisi orang jompo/ sakit (Kan. 919 § 3)
Sumber: Katolisitas.org
0 komentar:
Posting Komentar